Selamat Datang di Portal Pendidikan

Cara Blokir Admin Sekolah Padamu Negeri

Cara Blokir Admin Sekolah Padamu Negeri - Pengelolaan Padamu Negeri merupakan dasar pengelolaan NUPTK bagi PTK yang bersangkutan dalam suatu sekolah baik Guru maupun Tenaga Kependidikan. Memang saat ini sering dibahas dalam forum-forum maupun sosial media tentang dualisme penjaringan data pendidikan, yaitu Dapodik dan Padamu Negeri.

Kaitannya dengan Padamu Negeri, pengelolaan akun sekolah dibagi menjadi 2, yaitu login melalui NPSN dan login melalui email/pegID/email operator sekolah. Login NPNS sendiri tidak bisa digunakan sebagai pengentri data PTK seperti verval NUPTK, NRG, pembuatan jadwal dan proses pengentrian lainnya, karena batas pengelolaan melalui login NPSN hanya bisa digunakan untuk mengangkat admin sekolah.

Dengan login Admin sekolah/Operator proses pengentrian data PTK maupun siswa dapat dilakukan disini. Admin sekolah tidak hanya bisa dipegang oleh 1 admin saja, tetapi boleh mengangkat beberapa admin yang diangkat melalui login NPSN. Dengan diangkatnya banyak admin sekolah memungkinkan terjadi mis komunikasi antar admin. Hal ini menyebabkan data yang diinput bisa bertabrakan/salah input data. Untuk mengatasi hal maka perlu pembatasan admin sekolah, yaitu dengan cara memblokir akses admin sekolah.

Cara Blokir Admin Sekolah Padamu Negeri

1. Buka situs Padamu Negeri, login Admin/Operator Sekolah dengan NPSN.
wimaogawa.blogspot.com
wimaogawa.blogspot.com
2. Setelah berhasil login, klik Akun Institusi.
wimaogawa.blogspot.com
3. Klik kelola Grup Admin.
wimaogawa.blogspot.com

4. Pilih Admin yang akan diblokir, lihat segitiga sebelah kanan, klik Blokir Akun Admin.
wimaogawa.blogspot.com
5. Pada kotak dialog konfirmasi, pilih YA.
wimaogawa.blogspot.com


Kurang lebih seperti di atas cara melakukan pemblokiran/pembatasan hak akses pada Admin Sekolah Padamu Negeri. Demikian postingan terkait Padamu Negeri semoga bermanfaat.
Share this post :

Post a Comment

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Area Satu Data - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by dzulAceh
Proudly powered by Blogger