Selamat Datang di Portal Pendidikan

Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM

Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM - Sahabat Operator Sekolah Indonesia, KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Artinya kartu ini hanya dimiliki oleh masyarakat yang dikategorikan kurang mampu. Dalam kartu KPS ini terdapat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik.

Kaitannya dengan Dapodik, Nomor Kartu Perlindungan Sosial ini wajib diinputkan dalam entrian Dapodik, karena dalam penyaluran BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2015 menggunakan hasil sincronisasi data dalam Dapodik. Oleh karena itu dihimbau agar semua operator sekolah menginputkan Nomor KPS bagi siswa yang memiliki KPS tersebut.
wimaogawa.blogspot.com

Apa Akibatnya Jika Tidak Menginputkan Nomor KPS?

Berdasarkan himbauan dari kemdikbud yang dikirim melalui sms kepada Kepala Sekolah seluruh indonesia bahwa Nomor KPS wajib diinput dalam entrian Dapodik. Jika Nomor KPS siswa tidak diinput, maka siswa yang sebelumnya mendapat BSM tidak akan menerima lagi.Ini terjadi karena penyaluran dana BSM tidak seperti tahun sebelumnya yaitu Dana BSM dapat diusulkan oleh Sekolah ke Dinas.

Bagaimana Dengan Siswa Kategori Miskin Tetapi Tidak Memiliki KPS?

Untuk mendapatkan KPS, pemohon mengajukan permohonan ke RT/RW kemudian diteruskan ke Kelurahan. Nantinya dari Kelurahan akan menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan KPS ini. Nantinya Kelurahan akan malaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Syarat dan Ketentuan 

1.   Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
2.  Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
3.  Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
4.  Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
5.  Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.


Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait Nomor KPS Harus Diisi Dalam DAPODIK Terkait Penyaluran Dana BSM, semoga bermanfaat.


Share this post :

Post a Comment

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Area Satu Data - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by dzulAceh
Proudly powered by Blogger