Kemudian muncul pertanyaan
Bagaiman jika NUPTK yang dimiliki terlanjur dibekukan oleh Padamu Negeri?
Berikut beberapa solusi yang mungkin berguna bagi NUPTK yang telah dinonaktifkan/Dibekukan oleh Padamu Negeri :Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah
Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud
Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
Fotocopy sertifikat pendidik.
Nama Ibu kandung.
NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI
Perlu dicatat bahwa solusi di atas hanya berlaku bagi guru yang sudah bersertifikasi. Nah, bagaimana jika PTK tersebut belum sertifikasi? Dengan berat hati harus membuat pengajuan baru melalui mekanisme Padamu Negeri.
Baca selengkapnya : Cara Daftar/Registrasi PTK Baru Padamu Negeri Lengkap
Demikian informasi seputar Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif yang Dibekukan Oleh Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
Post a Comment