Selamat Datang di Portal Pendidikan

Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan





Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadan 1436,
pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota
TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran
MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.


Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur
Share this post :

Post a Comment

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : dzulAceh | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. Area Satu Data - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Modified by dzulAceh
Proudly powered by Blogger