Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan
Dalam Rangka Menyambut bulan suci Ramadan 1436,
pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota
TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran
MenPAN-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur
Labels:
PNS
Post a Comment